Saturday, April 2, 2011

Berita produk: Dell Kenalkan XPS 15

Jakarta (ANTARA News) - Sementara vendor lain berlomba-lomba mengeluarkan produk tablet, Dell baru-baru ini memperkenalkan laptop terbarunya Dell XPS 15.

Dell tidak ingin melupakan pasar yang sudah membesarkan namanya, komputer jinjing baru itu memiliki kinerja dan kecepatan yang tinggi sehingga membantu pengguna untuk menemukan laptop baru.

Laptop itu menggunakan Intel Core i7 generasi kedua untuk membantu kegiatan multi tasking dan multimedia baik HD atau 3D, kartu grafis NVIDIA dengan memori 2GB, Memori DDR3 yang bisa dibagi 4GB hingga 8GB. Fitur-fitur itu memungkinkan Dell XPS 15 memproses film 3D, tayangan slide foto 3D atau ketika terhubung ke TV 3D.

Untuk layar, laptop itu memiliki layar 15,6 inci dan pilihan hard drive 750GB SATA atau hard drive 256GB Solid State serta speaker JBL yang menawarkan total kemampuan audio 20 W.

Laptop Dell XPS 15 yang dibandrol dengan 800 dolar AS juga dilengkapi dengan webcam HD 2MP, WiFi, WiMax, dan pilihan 3G.

(Adm/S026)

Editor: Suryant

Sumber : www.antaranews.com

Berita produk: Acer Luncurkan Tablet Dua-Layar, Iconia Touchbook

Jakarta (ANTARA News) - Ketatnya persaingan pasar tablet, tak mengendurkan langkah Acer dengan tablet layar ganda yang dijuluki "Iconia Touchbook", yang akan dijual di Amerika Serikat bulan depan.

Tablet dengan dua layar tersebut memiliki prosesor Core i5, Windows 7, dan dua layar 14-inci yang terbuat dari Gorilla Glass untuk memudahkan pengetikan, multi-touch, dan reflek gerakan.

Acer Iconia Touchbook juga memiliki antarmuka yang baru, termasuk yang berbentuk "ring" (cincin) yang memungkinkan pengguna memilih item pada layar dengan satu jarinya dan memutar gambar-gambar pada-layar.

Bahkan Perangkat itu memiliki keyboard pada layar, mengubahnya menjadi laptop biasa. Iconia Touchbook dibandrol 1.199.99 dolar AS, setara harga dua tablet, demikian dilaporkan gadget.com.

(Adm/S026)
Editor: Suryanto

Sumber : www.antaranews.com

Sudut pandang: UMKM Berteknologi Informasi

Oleh Hanni Sofia
Jakarta (ANTARA News) - Hanya sedikit pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang sadar bahwa penguasaan teknologi informasi (TI) dapat membuka peluang lebih lebar bagi usaha mereka.

Fakta itu menjadikan daya saing rata-rata pelaku UMKM di Tanah Air kian rendah ditambah dengan semakin ketatnya kompetisi terutama dalam menghadapi perusahaan besar dan pesaing modern lainnya.

Perkembangan teknologi yang semakin pesat justru telah menempatkan UMKM pada posisi yang kurang menguntungkan.

Hal itu karena sebagian besar UKM menjalankan usahanya dengan cara-cara tradisional, termasuk dalam produksi dan pemasaran.

Deputi Bidang Pengembangan dan Restrukturisasi Usaha Kementerian Koperasi dan UKM, Choirul Djamhari, mengatakan bahwa belum banyak UMKM di Tanah Air yang mengenal dan menggunakan teknologi informasi dalam menjalankan usahanya.

"Padahal, penggunaan teknologi akan sangat membantu usaha skala mikro dan kecil untuk bisa lebih berkembang," katanya.

Ia menambahkan selama ini salah satu tantangan yang dihadapi UMKM adalah keterbatasan akses terhadap sumber daya produktif, termasuk teknologi, sarana pemasaran, dan informasi pasar.

Selain itu, masalah yang dihadapi oleh UKM di negara-negara berkembang sebenarnya bukanlah karena ukurannya, tetapi lebih karena isolasi yang menghambat akses UKM kepada pasar, informasi, modal, keahlian, dan dukungan institusional.

"Meskipun peluang yang dibawa oleh TI sangat besar, banyak penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa adopsi TI oleh UKM di Indonesia masih rendah dibandingkan dengan perusahaan-perusahaan besar," katanya.

Menurut hasil studi lembaga riset AMI Partners pada 2007, hanya 20 persen UKM di Indonesia yang memiliki komputer.

Choirul menduga rendahnya adopsi TI oleh UKM di Indonesia disebabkan oleh kurangnya pemahaman peran strategis yang dapat dimainkan oleh TI terkait dengan pendekatan baru pemasaran, berinteraksi dengan konsumen, dan bahkan pengembangan produk dan layanan.

Oleh karena itu, pihaknya mendorong perusahaan besar termasuk perusahaan TI untuk memberikan sumbangsih keterlibatan dalam upaya mengkoneksikan UMKM dengan TI.

Salah satu perusahaan TI, PT Bakrie Connectivity, perilis layanan data dan internet AHA Office in the Box (OIB) juga telah menyatakan membidik pasar pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Indonesia yang terdata berjumlah 54,7 juta unit.

"Permintaan teknologi informasi pada pasar UMKM semakin meningkat ditambah pertumbuhan jumlah UMKM yang makin cepat di mana saat ini tercatat jumlahnya mencapai 54,7 juta unit dan menyumbangkan sekitar 53 persen GDP Indonesia. Kami merasa sayang jika segmen ini tidak digali lebih lanjut," kata Komisaris Utama perusahaan tersebut, Anindya Bakrie di Jakarta, belum lama ini.

Anindya menilai melibatkan diri dalam pasar UMKM justru merupakan peluang yang sangat cerah, oleh karena itu ia mulai menggarap sektor UMKM salah satunya melalui layanan paket internet bisnis yang didesain khusus untuk para pelaku UMKM.

Anindya bahkan berani mengklaim bahwa produknya berupa AHA Office-in-a-Box yang berbasis jaringan CDMA 1X-EVDO Rev A akan menjadi solusi bisnis online bagi UMKM karena dirancang untuk mendukung dan meningkatkan daya saing UMKM.

"Penggunaan AHA Office-in-a-Box akan memberikan keunggulan kompetitif bagi UMKM dan dapat bersaing lebih baik dalam industri yang mereka jalani,"katanya.

AHA OIB merupakan paket internet untuk pebisnis UMKM yang terdiri atas beberapa paket dengan harga yang berbeda, dilengkapi koneksi AHA EVDO dengan kecepatan 3,1 Mbps.

Melek TI

Tak mau kalah, PT Telekomunikasi Indonesia Tbk (PT Telkom) bahkan menyatakan telah memiliki 160.000 usaha kecil menengah (UKM) binaan di seluruh Indonesia.

Saat ini PT Telkom mempunyai misi mengenalkan 60 persen di antaranya kepada teknologi.

"Agar mereka bisa jualan secara online," kata Pengelola Program Kemitraan Community Development Centre PT Telkom, Asep Saefullah, kepada wartawan belum lama ini.

Dengan berjualan melalui dunia maya, produk UKM cepat dikenal masyarakat, bahkan hingga ke mancanegara. Asep menyebut program tersebut sudah dijalankan sejak tahun lalu. Hingga kini baru dua kali angkatan pelatihan, dengan total peserta sekitar 600 UKM binaan.

Materi yang diberikan seputar pengenalan internet, bagaimana mengunggah materi promosi ke internet, dan cara melayani penjualan, termasuk pembayaran.

Perusahaan TI lain yang bergerak di bidang piranti lunak yang telah lama beroperasi di Indonesia juga enggan ketinggalan.

Microsoft Indonesia belum lama ini mengumumkan telah memberi dana 30 ribu dolar AS untuk mendukung program pemberdayaan UMKM bidang teknologi informasi.

Menurut Next Web lead Microsoft Indonesia, Risman Adnan, program tersebut akan diikuti 100 perusahaan UKM di seluruh Indonesia pada tahun pertama.

Risman mengatakan, setiap UKM bidang teknologi informasi dapat memanfaatkan program tersebut dengan syarat UKM tersebut berjumlah 10 orang.

"Selain itu UKM yang telah menerima bantuan wajib melakukan inovasi atau pengembangan usaha dalam waktu 6 bukan sejak menerima bantuan. Syarat yang kita berikan lebih ringan dibanding India, kalau India syaratnya tiga tahun," katanya.

Program ini, sambungnya dirancang untunk memajukan UKM TI dari segi inovasi dan desain. Program ini juga untuk menciptakan pasar yang lebih luas karena banyak tergabung dalam banyak jaringan.

Pengguna bertambah

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Tifatul Sembiring, menyatakan bahwa pihaknya akan mendorong terus berkembangnya teknologi dan informasi.

Tifatul berpendapat, perluasan akses telekomunikasi bagi sektor UMKM sangat penting karena hal tersebutlah yang akan meningkatkan daya saing sekaligus memperluas pasar UMKM.

"Penggunaan internet bagi UMKM akan memungkinkan mereka untuk bisa go internasional," katanya.

Pihaknya mencatat saat ini pengguna internet di Indonesia sudah mencapai 45 juta orang meski sebagian besar masih seputar pengguna jejaring sosial. Namun ke depan Menteri Tifatul berharap penggunaan internet akan berkembang ke arah dan tujuan yang lebih produktif.

Namun, fakta yang ada tidak dapat dipungkiri bahwa adopsi TI di kalangan UKM Indonesia masih rendah.

Meski demikian, banyak hal yang dapat dilakukan untuk meningkatkan adopsi TI di antaranya peningkatan keahlian pelaku UKM dalam pemanfaatan TI melalui berbagai pelatihan dan pendampingan merupakan salah satunya.

Banyak pihak dapat berperan, mulai dari pemerintah, dunia pendidikan, maupun lembaga swadaya masyarakat.

Tetapi, hal pertama yang harus dilakukan adalah peningkatan kesadaran (awareness) pelaku UKM terhadap potensi strategis TI dalam pengembangan usaha.

Tanpa kesadaran itu, rasanya akan sulit memotivasi pelaku UKM untuk mengadopsi TI. Singkat kata, pilihan UKM untuk masuk pasar global yang sudah terbuka hanya satu: "gunakan TI atau mati!"
(T.H016/A011)
Editor: Priyambodo RH
COPYRIGHT © 2011

Sumber : www.antaranews.com

Friday, April 1, 2011

Sudut Pandang : Google Adsense Ditinjau dari Hukum Islam

Pertanyaan:

Assalamu 'alaikum. Ustadz, saya mau bertanya tentang hukum bisnis online di internet, seperti: Google Adsense dan yang semisalnya.

Gambaran untuk Google Adsense adalah sebagai berikut: Secara konsep dan prosedur adalah kita apply(mengajukan permohonan, ed.) kepada Google agar Google memasang pelanggan iklan mereka di website kita.Google adsense mempunyai database iklan, baik teks atau pun gambar yang akan ditampilkan di website kita. Kita disediakan kode, dan (kode itu) bisa diletakkan, baik di header, body website, bottom, atau menu. Secara random(acak, ed.), iklan akan muncul secara otomatis di tempat kita memasang kode tersebut.

Yang jadi permasalahan adalah kita tidak bisa mengontrol iklan apa saja yang muncul, karena Google secara randommenampilkan iklan sesuai dengan content (isi) dari halaman web yang kita punya. Jadi, ada kemungkinan muncul iklan-iklan pornografi, judi, kasino, kredit (yang nota bene umumnya tidak syar'i), games (membawa pada hal yang sia-sia), dan lain-lain yang
melanggar syari'at.

Metode pembayarannya adalah jika iklan yang terpasang di website kita di-klik oleh pengunjung maka kita mendapat $0,01 per klik, dan pembayaran dilakukan jika sudah terkumpul $100.

Abu Syukron.

Jawaban:

Wa’alaikumussalam warahmatullah. Ada pertanyaan--yang sejenis dengan pertanyaan Anda--yang ditujukan kepada Syekh Muhammad Shalih Al-Munajjid, dan jawaban beliau adalah, “Pada asalnya, tidak boleh bergabung dalamGoogle Adsense kacuali setelah memastikan bersihnya berbagai situs yang diiklankan dari hal-hal yang haram, karena tidaklah diperbolehkan mengumumkan, mengiklankan, dan membantu untuk menyebarkan kemungkaran.

( وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإثْمِ وَالْعُدْوَانِ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ ) المائدة/2 ،

Allah berfirman (yang artinya), 'Dan saling tolonglah dalam kebaikan dan takwa, dan janganlah tolong menolong dalam dosa dan tindakan kelewat batas. Dan bertakwalah kepada Allah; sesungguhnya Allah itu sangat keras siksaannya.' (QS. Al-Maidah:2)

وقوله صلى الله عليه وسلم : ( مَنْ دَعَا إِلَى هُدًى كَانَ لَهُ مِنْ الأَجْرِ مِثْلُ أُجُورِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ أُجُورِهِمْ شَيْئًا وَمَنْ دَعَا إِلَى ضَلالَةٍ كَانَ عَلَيْهِ مِنْ الإِثْمِ مِثْلُ آثَامِ مَنْ تَبِعَهُ لا يَنْقُصُ ذَلِكَ مِنْ آثَامِهِمْ شَيْئًا ) أخرجه مسلم في صحيحه (4831).

Nabi shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda, 'Siapa saja yang mengajak kepada hidayah maka dia akan mendapatkan pahala semisal pahala yang didapatkan oleh orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Sebaliknya, siapa saja yang mengajak kepada kesesatan maka dia akan menanggung dosa semisal dosa orang-orang yang mengikutinya tanpa mengurangi dosa mereka sedikit pun.' (HR. Muslim, no. 4831)

Jika memang realitanya sebagaimana yang Anda katakan bahwa mayoritas situs yang diiklankan di situs Anda adalah situs-situs mengenai pengajaran berbagai bahasa atau semisal dengan itu maka kami berharap tidaklah mengapa jika Anda tergabung dalam Google Adsense. Terlebih lagi, jika memang Anda sangat membutuhkan penghasilan.

Anda berkewajiban untuk tidak mengiklankan situs-situs yang bertentangan dengan hukum syariat. Jika Anda tidak mampu melakukan hal ini--dengan kata lain, situs-situs terlarang tersebut tetap muncul di situs Anda--maka Anda berkewajiban untuk meninggalkan bisnis jual jasa ini karena jika Anda tidak mundur dari bisnis ini, Anda akan menjadi orang yang berperan serta menyebarluaskan dan mengiklankan hal yang hukumnya haram.” (Jawaban permasalahan ini diterjemahkan dari http://www.islamqa.com/ar/ref/101806)

Jadi, jika Anda tidak bisa mengontrol iklan yang ditampilkan di situs Anda, maka terlarang hukumnya untuk bergabung dalam program Google Adsense.

Dijawab oleh Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.PengusahaMuslim.com

Sudut Pandang : Memanfaatkan WIFI Tetangga

الاستفادة من اشتراك الغير في الانترنت

إذا فتحت : جهاز الحاسب فإني أجده يتصل بالإنترنت مباشرة , وذلك لأن أحد جيراني لديه اشتراك في الإنترنت يغطي المنطقة القريبة منه . فهل يجوز لي استعمال الشبكة والحالة هذه ؟

Pertanyaan, “Jika aku menghidupkan komputer, secara otomatis komputerku tersambung dengan internet. Hal ini terjadi karena salah satu tetanggaku berlangganan internet (baca: wifi) yang daya pancarnya meliputi satu kampung. Apakah aku boleh memanfaatkan akses internet dalam kondisi sebagaimana di atas?”

الحمد لله
إذا كان استعمالك للشبكة لا يتسبب في تحميل فاتورة ذلك الشخص أية أعباء مالية إضافية من جراء قيامك بتنزيل أو تحميل المواد عبر الشبكة .
ولا يسبب له نقصاً في سرعة وكفاءة استعماله نتيجة المزاحمة والاشتراك , فإن عموم المسامحة بين الجيران وحديث أبي هريرة رضي الله عنه أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : ( لَا يَمْنَعْ جَارٌ جَارَهُ أَنْ يَغْرِزَ خَشَبَهُ فِي جِدَارِهِ ) روه البخاري (2463) ومسلم (1609) يقتضي جواز استعمالك للشبكة في هذا الحالة

Jawaban Syaikh Abdurrahman Al-Barrak, “Jika Anda menggunakan akses internet tersebut namun tidak menyebabkan bertambahnya tagihan biaya internet tetangga tersebut disebabkan pengunduhan (donwload) materi tertentu melalui internet, serta tidak menyebabkan berkurangnya kecepatan akses disebabkan adanya banyak orang yang menggunakan, maka dalil umum yang menunjukkan keharusan bersikap toleran kepada tetangga menunjukkanbolehnya hal tersebut. Di antara dalil tersebut adalah hadits Abu Hurairah, Nabi bersabda, 'Janganlah seorang tetangga melarang tetangganya meletakkan kayu di temboknya.' (HR. Bukhari dan Muslim)

وإن كان الأحوط أن تستأذن الجار إن عرفته

Akan tetapi, sikap yang lebih hati-hati adalah meminta izin kepada tetangga pemilik wifi, jika Anda mengetahuinya.

على أن هذه المسألة تكتنفها ملابسات أخرى مثل : أن تكون المنطقة مغطاة بأكثر من اشتراك لأكثر من جار , وقد يشترك جهازك مرة مع هذا ، ومرة مع هذا

Namun, ada beberapa faktor yang patut dipertimbangkan terkait hukum masalah ini. Misalnya, dalam satu kampung tersebut terdapat beberapa orang tetangga yang memiliki akses internet--alias wifi--sehingga terkadang komputer Anda tersambung ke suatu wifi dan terkadang tersebut dengan wifi yang lain.

ويبقى حق شركة الاتصالات فيما يفوتها من الزبائن والأرباح نتيجة هذا الاستغلال لتغطية جيران المشتركين

Pertimbangan yang lain adalah terkait hak perusahaan penyedia layanan internet. Mereka kehilangan pelanggan dan keuntungan dikarenakan banyaknya orang di kampung tersebut yang memanfaatkan wifi yang ada di perkampungan itu.

ولذلك فالأحوط أن تقوم بعمل اشتراك خاص بك خروجاً من هذه الإشكالات .
فضيلة الشيخ عبد الرحمن البراك

Oleh karena itu, sikap hati-hati dalam masalah ini adalah hendaknya Anda berlangganan internet sendiri saja, dalam rangka keluar dari berbagai ganjalan di atas.”

Sumber: http://www.islamqa.com/ar/ref/99544

Penerjemah: Ustadz Aris Munandar, S.S., M.A.

Artikel www.PengusahaMuslim.com